Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Medik terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pelayanan Medik;
b. Seksi Peningkatan dan Pengendalian Mutu Pelayanan Medik; dan
c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medik.
Koreksi Anda
