Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Pelayanan Medik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan pengembangan, peningkatan, dan pengendalian mutu pelayanan medis;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan rencana dan pengembangan, peningkatan, dan pengendalian mutu pelayanan medis; dan
c. monitoring dan evaluasi pelayanan medis.
Koreksi Anda
