Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Pelayanan Medik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan pengembangan, peningkatan, dan pengendalian mutu pelayanan medis; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan rencana dan pengembangan, peningkatan, dan pengendalian mutu pelayanan medis; dan c. monitoring dan evaluasi pelayanan medis.
Koreksi Anda