Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, peningkatan dan pengendalian mutu, serta monitoring dan evaluasi pelayanan medis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id