Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Medik dan Keperawatan terdiri atas: a. Bidang Pelayanan Medik; b. Bidang Pelayanan Keperawatan; c. Instalasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda