Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Direktorat Medik dan Keperawatan terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Medik;
b. Bidang Pelayanan Keperawatan;
c. Instalasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
