Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktorat Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelayanan medis dan keperawatan;
b. koordinasi pelaksanaan pelayanan medis dan keperawatan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelayanan medis dan keperawatan.
Koreksi Anda
