Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktorat Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelayanan medis dan keperawatan; b. koordinasi pelaksanaan pelayanan medis dan keperawatan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelayanan medis dan keperawatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id