Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSJPDHK menyelenggarakan fungsi:
a. upaya pelayanan peningkatan kesehatan;
b. upaya pencegahan terjadinya penyakit jantung dan pembuluh darah;
c. upaya pelayanan penyembuhan terhadap pasien penyakit jantung dan pembuluh darah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. upaya rehabilitasi terhadap pasien penyakit jantung dan pembuluh darah;
e. pelayanan rujukan;
f. pengelolaan sumber daya manusia;
g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
h. pelaksanaan penelitian dan pengembangan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi umum dan keuangan.
Koreksi Anda
