Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2356-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2356-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang KEDUDUKAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan menteri ini mulai berlaku, maka : 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 568/Menkes/SK/XII/1982 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Kusta Regional Makassar; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 185/Menkes/II/1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Kusta Sungai Kundur Palembang; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 398/Menkes/SK/IV/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Kusta Sitanala Tangerang; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1673/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1674/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta; 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1675/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. Kariadi Semarang; 8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1676/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. Sanglah Denpasar; 9. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1677/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. W Soediro Hoesodo Makasar; 10. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1678/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Fatmawati Jakarta; 11. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1679/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Persahabatan Jakarta; 12. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1680/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang; 13. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1681/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. M. Djamil Padang; 14. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1683/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta; www.djpp.kemenkumham.go.id 15. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1684/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Kanker Dharmais Jakarta; 16. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 045/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Mata Cicendo Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 258/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Mata Cicendo Bandung; 17. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 046/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 257/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten; 18. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 839/Menkes/Per/VII/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Ortopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 256/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Ortopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta; 19. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 244/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP H. Adam Malik Medan; 20. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 245/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Ketergantungan Obat Jakarta; 21. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 246/Menkes/Per/XII/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Stroke Nasional Bukittinggi; 22. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 248/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Prof. DR. R. D. Kandou Manado; 23. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 249/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga; 24. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 250/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung; 25. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 251/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Paru Dr. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor; 26. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 252/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta; 27. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 253/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Jiwa Prof. DR. Soeroyo Magelang; www.djpp.kemenkumham.go.id 28. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 254/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang; 29. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 255/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor; 30. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 647/Menkes/Per/V/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Ratatotok Buyat Minahasa Tenggara; Sepanjang yang mengatur kedudukan dan pelaksanaan tugas pimpinan Rumah Sakit, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 2356-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id