Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2356-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2356-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang KEDUDUKAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan menteri ini mulai berlaku, maka :
1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 568/Menkes/SK/XII/1982 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Kusta Regional Makassar;
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 185/Menkes/II/1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Kusta Sungai Kundur Palembang;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 398/Menkes/SK/IV/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Kusta Sitanala Tangerang;
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Nasional Dr.
Cipto Mangunkusumo Jakarta;
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1673/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung;
6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1674/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta;
7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1675/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. Kariadi Semarang;
8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1676/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. Sanglah Denpasar;
9. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1677/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. W Soediro Hoesodo Makasar;
10. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1678/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Fatmawati Jakarta;
11. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1679/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Persahabatan Jakarta;
12. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1680/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang;
13. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1681/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. M. Djamil Padang;
14. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1683/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta;
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1684/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Kanker Dharmais Jakarta;
16. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 045/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Mata Cicendo Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
258/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Mata Cicendo Bandung;
17. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 046/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 257/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten;
18. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 839/Menkes/Per/VII/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Ortopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 256/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Ortopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta;
19. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 244/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP H. Adam Malik Medan;
20. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 245/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Ketergantungan Obat Jakarta;
21. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 246/Menkes/Per/XII/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Stroke Nasional Bukittinggi;
22. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 248/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Prof. DR. R. D. Kandou Manado;
23. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 249/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga;
24. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 250/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung;
25. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 251/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Paru Dr.
Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor;
26. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 252/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta;
27. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 253/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Jiwa Prof.
DR.
Soeroyo Magelang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
28. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 254/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Jiwa Dr.
Radjiman Wediodiningrat Lawang;
29. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 255/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor;
30. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 647/Menkes/Per/V/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Ratatotok Buyat Minahasa Tenggara;
Sepanjang yang mengatur kedudukan dan pelaksanaan tugas pimpinan Rumah Sakit, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
