Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2356-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2356-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang KEDUDUKAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut Direktur Utama. (2) Dalam melaksanakan tugas secara administratif Direktur Utama Rumah Sakit dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kecuali dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Rumah Sakit Jiwa dalam melaksanakan tugas secara teknis fungsional Direktur Utama Rumah Sakit dibina oleh Direktorat Bina Kesehatan Jiwa.
Koreksi Anda