Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2356-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2356-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang KEDUDUKAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Rumah Sakit sebagai Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Koreksi Anda
