Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2354-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2354-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 532/MENKES/PER/IV/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat yang selanjutnya disebut BBKPM adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) BBKPM dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
Koreksi Anda