Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2353-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2353-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1652/MENKES/PER/XII/2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Balai Kesehatan Mata Masyarakat yang selanjutnya disebut BKMM adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) BKMM dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
Koreksi Anda
