Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2351-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2351-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 530/MENKES/PER/IV/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGAMANAN FASILITAS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disebut BPFK adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. (2) BPFK dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 2351-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id