Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2350-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2350-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1351/MENKES/PER/IX/2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN IODIUM DI KABUPATEN MAGELANG PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium yang selanjutnya disebut BP2GAKI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (2) BP2GAKI dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Pusat Teknologi Terapan Kesehatan dan Epidemiologi Klinik.
Koreksi Anda