Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Surveilans Epidemiologi dan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan surveilans epidemiologi penyakit menular dan tidak menular, advokasi dan fasilitasi kesiapsiagaan dan penanggulangan KLB, kajian dan diseminasi informasi, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, kemitraan dan jejaring kerja, analisis dampak lingkungan fisik dan kimia, dampak lingkungan biologi, serta pendidikan dan pelatihan bidang surveilans epidemiologi dan analisis dampak kesehatan lingkungan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda