Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, evaluasi, laporan, pengelolaan informasi, keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id