Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
Seksi Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan analisis dampak lingkungan fisik dan kimia, serta dampak lingkungan biologi, serta pendidikan dan pelatihan di bidang pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra.
Koreksi Anda
