Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Surveilans Epidemiologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan surveilans epidemiologi penyakit menular dan tidak menular, advokasi dan fasilitasi kesiapsiagaan dan penanggulangan KLB, kajian, dan diseminasi informasi, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, kemitraan dan jejaring kerja, serta pendidikan dan pelatihan bidang surveilans epidemiologi.
Koreksi Anda