Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program, pengelolaan informasi, evaluasi dan laporan, keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda