Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25, BTKLPP Kelas I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan surveilans epidemiologi; b. pelaksanaan analisis dampak kesehatan lingkungan (ADKL); c. pelaksanaan laboratorium rujukan; d. pelaksanaan pengembangan model dan teknologi tepat guna; e. pelaksanaan uji kendali mutu dan kalibrasi; f. pelaksanaan penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini, dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana; g. pelaksanaan surveilans faktor risiko penyakit tidak menular; h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; i. pelaksanaan kajian dan pengembangan teknologi pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra; dan k. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BTKLPP Kelas I. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda