Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Lingkungan Fisik dan Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan www.djpp.kemenkumham.go.id analisis dampak lingkungan fisik dan kimia di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra. (2) Seksi Lingkungan Biologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan analisis dampak lingkungan biologi di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id