Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. analisis dampak lingkungan fisik dan kimia; b. analisis dampak lingkungan biologi; c. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang analisis dampak kesehatan lingkungan; dan d. pendidikan dan pelatihan di bidang analisis dampak kesehatan lingkungan.
Koreksi Anda