Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. analisis dampak lingkungan fisik dan kimia;
b. analisis dampak lingkungan biologi;
c. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang analisis dampak kesehatan lingkungan; dan
d. pendidikan dan pelatihan di bidang analisis dampak kesehatan lingkungan.
Koreksi Anda
