Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pengembangan Teknologi dan Laboratorium menyelenggarakan fungsi : a. pengembangan dan penapisan teknologi pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra; b. pengembangan laboratorium pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra; c. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang pengembangan teknologi dan laboratorium; dan d. pendidikan dan pelatihan di bidang pengembangan teknologi dan laboratorium bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda