Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pengembangan Teknologi dan Laboratorium menyelenggarakan fungsi :
a. pengembangan dan penapisan teknologi pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra;
b. pengembangan laboratorium pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra;
c. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang pengembangan teknologi dan laboratorium; dan
d. pendidikan dan pelatihan di bidang pengembangan teknologi dan laboratorium bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
