Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Advokasi Kejadian Luar Biasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan advokasi, dan fasilitasi kejadian luar biasa, serta wabah dan bencana. (2) Seksi Pengkajian dan Diseminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi dan koordinasi kajian, pengembangan dan diseminasi informasi, serta pendidikan dan pelatihan bidang surveilans epidemiologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id