Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Surveilans Epidemiologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan surveilans epidemiologi penyakit menular dan tidak menular;
b. pelaksanaan advokasi dan fasilitasi kejadian luar biasa, wabah dan bencana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan kajian dan diseminasi informasi, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, dan pengendalian penyakit;
d. pelaksanaan kemitraan dan jejaring kerja bidang surveilans epidemiologi; dan
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bidang surveilans epidemiologi.
Koreksi Anda
