Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Surveilans Epidemiologi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan surveilans epidemiologi penyakit menular dan tidak menular; b. pelaksanaan advokasi dan fasilitasi kejadian luar biasa, wabah dan bencana; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelaksanaan kajian dan diseminasi informasi, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, dan pengendalian penyakit; d. pelaksanaan kemitraan dan jejaring kerja bidang surveilans epidemiologi; dan e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bidang surveilans epidemiologi.
Koreksi Anda