Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Laporan; dan
b. Subbagian Umum.
Pasal 12
(1) Subbagian Program dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, evaluasi dan laporan, serta informasi.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda
