Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, BBTKLPP menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan surveilans epidemiologi;
b. pelaksanaan analisis dampak kesehatan lingkungan (ADKL);
c. pelaksanaan laboratorium rujukan;
d. pelaksanaan pengembangan model dan teknologi tepat guna;
e. pelaksanaan uji kendali mutu dan kalibrasi;
f. pelaksanaan penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana;
g. pelaksanaan surveilans faktor risiko penyakit tidak menular;
h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
i. pelaksanaan kajian dan pengembangan teknologi pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan dan kesehatan matra; dan
j. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BBTKLPP.
Koreksi Anda
