Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Tatalaksana dari Organisasi ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
(2) Semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/Menkes/SK/III/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 891/Menkes/Per/IX/2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular tetap berlaku sepanjang belum diganti atau ditetapkan berdasarkan Peraturan ini.
Koreksi Anda
