Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Kepala BBTKLPP adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
(4) Kepala BTKLPP Kelas I adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(6) Kepala BTKLPP Kelas II adalah jabatan struktural eselon III.b.
(7) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
