Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BBTKLPP/BTKLPP Kelas I/BTKLPP Kelas II, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Subbagian/Seksi, Kepala Instalasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing- masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id