Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
