Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBTKLPP/BTKLPP Kelas I/BTKLPP Kelas II wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id