Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Instalasi merupakan fasilitas penunjang penyelenggaraan pelayanan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat serta penunjang administrasi.
(2) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala sebagai jabatan nonstruktural yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan bertanggungjawab pada penyelenggaraan kegiatan dan fasilitas pelayanan pada instalasi.
(3) Jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan pelayanan; dan
(4) Jumlah dan jenis instalasi ditetapkan oleh Kepala BBTKLPP/BTKLPP Kelas I/BTKLPP Kelas II setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
Koreksi Anda
