Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Para Petugas wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing. 5. Ketentuan Bab VII Pasal 47 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda