Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
Para Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Para Petugas wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.
5. Ketentuan Bab VII Pasal 47 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
