Koreksi Pasal 33E
PERMEN Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
Petugas Pengendalian Risiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pengendalian vektor dan binatang penular penyakit, pembinaan sanitasi lingkungan, kesehatan terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra, kesehatan haji, perpindahan penduduk, penanggulangan bencana, www.djpp.kemenkumham.go.id
vaksinasi internasional, jejaring kerja, kemitraan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
3. Ketentuan pada Pasal 38 dan Pasal 43 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
