Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33D

PERMEN Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan kekarantinaan dan surveilans epidemiologi penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, pengawasan alat angkut dan muatannya, lalu lintas Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif (OMKABA), jejaring kerja, dan kemitraan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33D — PERMEN Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id