Koreksi Pasal 33D
PERMEN Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
Petugas Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan kekarantinaan dan surveilans epidemiologi penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, pengawasan alat angkut dan muatannya, lalu lintas Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif (OMKABA), jejaring kerja, dan kemitraan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Koreksi Anda
