Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33C

PERMEN Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyusunan program, informasi, evaluasi, pelaporan, keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda