Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) KKP diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kelas, yaitu :
a. KKP Kelas I;
b. KKP Kelas II;
c. KKP Kelas III; dan
d. KKP Kelas IV.
(2) Klasifikasi KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Ketentuan setelah Bagian Ketiga ditambahkan satu bagian baru yaitu
Koreksi Anda
