Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2347-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2347-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1353/MENKES/PER/IX/2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN VEKTOR DAN RESERVOIR PENYAKIT DI SALATIGA PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit yang selanjutnya disebut B2P2VRP adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (2) B2P2VRP dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan secara tugas administratif dibina oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Pusat Teknologi Intervensi Kesehatan Masyarakat.
Koreksi Anda