Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2306-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2306-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS PRASARANA INSTALASI ELEKTIKAL RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua rumah sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan ini diundangkan.
Koreksi Anda
