Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2306-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2306-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS PRASARANA INSTALASI ELEKTIKAL RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi instalasi listrik dalam lokasi medik untuk memastikan keselamatan pasien dan staf medik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 2306-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id