Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2306-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2306-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS PRASARANA INSTALASI ELEKTIKAL RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi instalasi listrik dalam lokasi medik untuk memastikan keselamatan pasien dan staf medik.
Koreksi Anda
