Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2306-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2306-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS PRASARANA INSTALASI ELEKTIKAL RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis prasarana instalasi elektikal rumah sakit merupakan acuan bagi pengelola rumah sakit, penyedia jasa kontruksi, pemerintah daerah, dan instansi yang terkait dengan kegiatan pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan pembangunan prasarana instalasi elektrikal guna menjamin keselamatan rumah sakit dan lingkungan terhadap bahaya elektrikal.
Koreksi Anda
