Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2306-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2306-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS PRASARANA INSTALASI ELEKTIKAL RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Pengaturan persyaratan teknis prasarana instalasi elektrikal rumah sakit bertujuan untuk :
a. memberikan acuan kepada rumah sakit dalam mewujudkan instalasi listrik yang berkualitas sesuai dengan fungsinya, andal, efisien, serasi dan selaras dengan lingkungan; dan
b. terselenggaranya fungsi prasarana instalasi elektrikal rumah sakit yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan memberikan kemudahan bagi pengguna instalasi elektrikal di rumah sakit.
Koreksi Anda
