Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian status gizi dapat dilaksanakan pada seluruh siklus kehidupan manusia.
(2) Penilaian status gizi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diprioritaskan pada balita, anak usia sekolah, dan pekerja perempuan.
(3) Penilaian status gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditentukan dengan cara:
a. Antropometri;
b. Biokimia;
c. Klinis; dan/atau
d. Konsumsi makanan.
Koreksi Anda
