Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveilans gizi bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai perubahan pencapaian indikator kinerja perbaikan gizi secara nasional, dan regional. (2) Surveilans gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap masalah gizi dan indikator pembinaan gizi masyarakat. (3) Surveilans gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien serta tindak lanjut sebagai respon terhadap perkembangan informasi. (4) Surveilans gizi dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota. (5) Tata cara surveilans gizi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis surveilans gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id