Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan gizi dalam situasi darurat dilakukan untuk mencegah dan mengatasi terjadinya penurunan status gizi secara cepat dan tepat.
(2) Upaya penanganan gizi dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap masyarakat akibat korban bencana, masyarakat di pengungsian, dan masyarakat di penampungan.
(3) Upaya penanganan gizi dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai dengan dikeluarkannya pernyataan selesainya situasi darurat oleh kepala daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan gizi dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
