Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan gizi di Masyarakat diarahkan untuk mempertahankan dan meningkatkan status gizi.
(2) Pelayanan gizi di Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan melalui pelayanan gizi di keluarga, posyandu, dasawisma dan pos pemulihan gizi/pelayanan gizi berbasis masyarakat (PGBM).
Koreksi Anda
