Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan ditujukan untuk memperbaiki status gizi, membantu penyembuhan dan pemulihan pasien. (2) Pelayanan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan gizi rawat jalan dan rawat inap. (3) Pelayanan gizi rawat jalan dan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. asuhan gizi; b. penyuluhan dan/atau konseling gizi; dan c. rujukan gizi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelayanan gizi di Puskesmas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Gizi Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id