Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata laksana gizi lebih merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk mencapai status gizi baik dan menurunkan risiko timbulnya penyakit gangguan metabolik dan degeneratif. (2) Tata laksana gizi lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencegahan, peningkatan, penyembuhan dan pemulihan.
Koreksi Anda