Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Suplementasi gizi ditujukan untuk memenuhi kecukupan gizi.
(2) Suplementasi gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk anak usia 6 – 59 bulan, anak sekolah, ibu hamil, ibu nifas, remaja perempuan, dan pekerja wanita.
(3) Jenis suplementasi gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kapsul vitamin A;
b. tablet tambah darah;
c. makanan tambahan ibu hamil;
d. Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI);
e. makanan tambahan anak balita 2-5 tahun;
f. makanan tambahan anak usia sekolah; dan
g. bubuk multi vitamin dan mineral.
(4) Jenis suplementasi gizi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi spesifikasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi jenis suplementasi gizi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi suplementasi gizi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemberian suplementasi gizi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
