Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang harus menerapkan perilaku gizi seimbang.
(2) Perilaku gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencapai status gizi baik dan derajat kesehatan yang optimal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan keluarga menuju keluarga sadar gizi dan strategi komunikasi informasi edukasi (KIE) keluarga sadar gizi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
